BPD Mangun Jayo dilaporkan, DPMD Bungo Minta Camat Melakukan Klarifikasi dalam 7 Hari Kerja

oleh -19 Dilihat
oleh
Gambar.Dok. Menggunakan AI

BUNGO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bungo dikabarkan telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

Berdasarkan informasi dari plt. Dinas PMD Bungo (Syafrizal), DPMD Kabupaten Bungo telah meminta Camat Muko-Muko Bathin VII untuk melakukan proses klarifikasi terhadap laporan tersebut dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan sebelum diambil langkah administratif lebih lanjut.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah seorang warga Mangun Jayo yang enggan disebutkan namanya berharap proses klarifikasi dilakukan secara profesional, transparan, dan melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Kami berharap Camat benar-benar melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika memang tidak ada pelanggaran tentu harus disampaikan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan, maka harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, tugas, fungsi, hak, kewajiban, serta mekanisme pembinaan terhadap BPD juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Masyarakat berharap proses klarifikasi yang dilakukan oleh pihak kecamatan dapat memberikan kepastian atas berbagai laporan yang telah disampaikan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Camat Muko-muko bathin VII dan Ketua BPD Mangun Jayo maupun Pemerintah Dusun Mangun Jayo terkait laporan yang sedang diklarifikasi tersebut. Oleh karena itu, informasi dari pihak yang bersangkutan masih dinantikan guna memberikan kesempatan menyampaikan penjelasan atau tanggapan atas laporan yang dimaksud.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.