Bungo – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bungo menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan tidak optimalnya pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mangun Jayo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.
Saat dimintai keterangan melalui via whatsapp, Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan kepada kami akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah awal yang akan dilakukan adalah meminta Camat Muko-Muko Bathin VII untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut.
”Kami akan minta camat untuk mengklarifikasi laporan tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, hasil klarifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan seluruh lembaga desa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap laporan akan ditelaah secara objektif sebelum diambil keputusan.
Sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa** dan **Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa**, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, masyarakat Dusun Mangun Jayo menyampaikan laporan yang mempertanyakan pelaksanaan fungsi BPD, khususnya terkait pelayanan kepada masyarakat dan keberadaan seluruh anggota BPD. Laporan tersebut kini menunggu proses klarifikasi oleh pihak kecamatan sebagaimana disampaikan Dinas PMD Kabupaten Bungo.
Camat Muko-muko Bathin VII saat dikonfirmasi melalui via whatsapp merespon dengan baik dan akan berkoordinasi dengan pihak dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun (PMD) Bungo. Singkat nya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPD Mangun Jayo belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang disampaikan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi






