Viral…! Diduga kuat Satu Jabatan Perangkat Dusun Mangun Jayo di isi oleh dua orang, gaji dipotong dan dibagi dua

oleh -6 Dilihat
oleh
gambar ilustrasi

Dugaan kuat RIO Mangun Jayo keluarkan kebijakan bertentangan dengan hukum, satu jabatan perangkat desa di isi oleh dua orang dan Gaji perangkat desa tersebut di potong serta dibagi dua

Bungo – Muncul dugaan bahwa di Pemerintah Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, terdapat satu jabatan perangkat dusun yang diduga diisi oleh dua orang secara bersamaan. Selain itu, beredar informasi bahwa penghasilan tetap (Siltap) dari jabatan tersebut diduga dipotong kemudian dibagi kepada dua orang pada jabatan yang sama.

Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, hingga berpotensi merugikan keuangan negara apabila pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Dusun Mangun Jayo agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Aturan yang Mengatur Pengangkatan Perangkat Desa

Pengangkatan perangkat desa telah diatur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertib, profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang mengatur bahwa setiap jabatan perangkat desa diisi melalui mekanisme pengangkatan sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur mengenai penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang dibayarkan kepada perangkat desa yang sah sesuai ketentuan.

Apabila terdapat seseorang yang menjalankan tugas tanpa dasar pengangkatan yang sah, atau pembayaran penghasilan dilakukan tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Potensi Dampak Negatif

Jika dugaan tersebut benar terjadi, beberapa dampak yang dapat timbul antara lain:

  • Menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap jabatan perangkat desa.
  • Mengganggu tertib administrasi pemerintahan dusun.
  • Berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila pembayaran dilakukan tidak sesuai ketentuan.
  • Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dusun.
  • Berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Peran BPD dalam Pengawasan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu:

  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, BPD diharapkan memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengangkatan perangkat desa dan pembayaran penghasilan tetap, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, BPD dapat meminta klarifikasi kepada pemerintah desa, menyampaikan rekomendasi perbaikan, serta meneruskan informasi kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

Harapan Masyarakat

Sejumlah masyarakat yang diminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap agar Pemerintah Kabupaten Bungo dapat turun tangan langsung menyelesaikan problem mengenai dugaan tersebut demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik. Masyarakat juga berharap Inspektorat Kabupaten Bungo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak terkait melakukan klarifikasi atau pemeriksaan apabila terdapat laporan resmi dan bukti yang cukup.

Rio Mangun Jayo saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp dinilai tidak mengubris konfirmasi tersebut, Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut belum ada klarifikasi dari Pemerintah Dusun Mangun Jayo maupun Datuk RIO atau pihak-pihak terkait.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.