foto ilustrasi perangkat Dusun
BUNGO — Dugaan adanya salah satu perangkat Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, yang masih menjalankan tugas meski telah berusia 63 tahun menjadi sorotan.
Informasi tersebut mencuat setelah inspektorat Kabupaten Bungo melakukan audit khusus terhadap Pemerintah Dusun Mangun Jayo. Dalam proses pemeriksaan tersebut, dugaan mengenai usia salah satu perangkat dusun tersebut turut menjadi perhatian dan perlu mendapatkan penjelasan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Jika benar perangkat tersebut telah berusia 63 tahun dan masih tercatat aktif sebagai perangkat dusun, maka agar persoalan pemdus Mangun Jayo tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk dasar pengangkatan, status kepegawaian, masa tugas, serta hak-hak keuangan yang masih diterima.
Secara umum, ketentuan mengenai perangkat desa mengatur bahwa perangkat desa diberhentikan karena telah mencapai usia 60 tahun.
Mengenai adanya oknum perangkat Dusun Mangun Jayo yang telah berusia 63 tahun tersebut pihak PMD memberikan tanggapan saat di konfirmasi melalui via whatsapp
Syafrizal (kadis PMD) ia mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses audit Inspektorat, jika hasil audit tersebut benar maka RIO harus memberhentikan yang bersangkutan. Ujarnya
”Terkait pembayaran gaji selama 3 tahun itu kita masih menunggu rekomendasi dari pihak Inspektorat,” Pungkasnya
Tresno (Kabid Pemdus DPMD) mengatakan “kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” Singkat nya
Ini kasus yang sering jadi temuan BPK dan Inspektorat. Aturannya sangat jelas, tidak ada tafsir lain.
ATURAN BATAS USIA PERANGKAT DESA
1. UU Desa No.6 Tahun 2014 jo UU No.3 Tahun 2024 Pasal 50 ayat (3) Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
2. Permendagri No.67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 5 ayat (3) huruf a: Syarat menjadi perangkat desa berusia 20 tahun s/d 42 tahun saat mendaftar.
Pasal 12 ayat (2) huruf b: Perangkat Desa diberhentikan karena telah genap berusia 60 tahun.
Artinya, di hari ulang tahun ke-60, secara hukum dia otomatis berhenti. Tidak perlu menunggu SK Pemberhentian. Jabatan sudah berakhir demi hukum.
LANTAS BAGAIMANA GAJI YANG TELAH DITERIMA SETELAH LEWAT 60 TAHUN?
KONDISI 1: Jika Kades tidak memberhentikan dan tetap membayar gaji. Maka yang perlu dipertanyakan adalah Kades dan Kaur Keuangan, bukan perangkatnya saja. Statusnya menjadi Kerugian Keuangan Desa / Negara.
Dasar hukumnya:
Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 28:* Belanja Siltap hanya untuk perangkat yang sah.
UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara & PP No.38 Tahun 2016 tentang TGR: Setiap kerugian negara harus dikembalikan.
Yang mengembalikan bisa perangkat yang bersangkutan, bisa juga Kades yang ikut menandatangani. Jika tidak dikembalikan, akan menjadi Temuan BPK yang tidak bisa dihapus dan menghambat pencairan DD tahun berikutnya. Kades bisa dilaporkan ke Kejaksaan karena menyalahgunakan Dana Desa.
Redaksi








