BUNGO — Inspektorat Kabupaten Bungo tengah melakukan pendalaman terhadap pengelolaan Dana Desa Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, untuk periode anggaran 2021 hingga 2025.
Dalam keterangannya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Inspektorat Kabupaten Bungo menyampaikan bahwa persoalan pada periode 2021–2023 masih dipelajari dengan membuka kembali hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Sementara itu, untuk periode 2024–2025, menurut informasi yang disampaikan kepada media, terdapat temuan dalam proses pemeriksaan.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian masyarakat yang berharap pengelolaan Dana Desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Periode 2021–2023 Masih Dipelajari
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Inspektorat Kabupaten Bungo masih mempelajari kembali hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Mangun Jayo untuk periode 2021–2023. Hal ini dilakukan karena pada periode tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan sebelumnya.
Pembukaan kembali hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dokumen pemeriksaan terdahulu, tindak lanjut yang telah dilakukan, serta hal-hal yang masih memerlukan pendalaman.
Dalam proses tersebut, penelaahan dokumen pertanggungjawaban dan hasil pemeriksaan sebelumnya menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap kesimpulan didasarkan pada informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, perkembangan mengenai periode 2021–2023 masih perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari Inspektorat Kabupaten Bungo.
Periode 2024–2025 Disebut Terdapat Temuan Pemeriksaan
Untuk periode anggaran 2024–2025, Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Bungo menyampaikan bahwa diduga kuat terdapat temuan dalam proses pemeriksaan.
Namun, rincian mengenai jenis temuan, nilai anggaran yang berkaitan, pihak yang bertanggung jawab, maupun status tindak lanjutnya belum diuraikan dalam informasi yang diterima untuk pemberitaan ini.
Tokoh Masyarakat Berharap Pemeriksaan Berjalan Objektif
Seorang tokoh masyarakat Dusun Mangun Jayo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap Inspektorat Kabupaten Bungo menjalankan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan kewenangannya.
Ia juga berharap setiap hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara jelas agar pengelolaan keuangan dusun ke depan semakin transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya kewajiban pengembalian kerugian keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, proses penyelesaiannya perlu dilaksanakan secara tegas dan terukur oleh pihak yang berwenang.
“Jika hasil pemeriksaan nantinya menetapkan adanya kewajiban pengembalian kerugian keuangan, kami berharap kewajiban tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar pihak yang berwenang mengevaluasi status pejabat dusun apabila terdapat dasar hukum dan persyaratan yang terpenuhi untuk mengambil tindakan administratif.
Terkait kemungkinan pemberhentian sementara Rio atau kepala dusun yang sedang menjabat, keputusan tersebut, menurut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, kewenangan pejabat terkait, serta fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Menunggu Kejelasan Hasil Audit
Masyarakat berharap proses pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Mangun Jayo dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan anggaran dan tindak lanjut atas setiap temuan yang nantinya dikonfirmasi secara resmi.
Transparansi dalam pengelolaan keuangan publik merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dusun. Karena itu, perkembangan pemeriksaan perlu disampaikan secara proporsional tanpa mendahului kesimpulan pihak yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, rincian mengenai temuan pemeriksaan periode 2024–2025 dan perkembangan penelaahan periode 2021–2023 masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari Inspektorat Kabupaten Bungo.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Inspektorat Kabupaten Bungo maupun Pemerintah Dusun Mangun Jayo untuk memberikan keterangan tambahan mengenai informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.






