Pria Ini Diamankan Polisi, Laporan soal Karaoke Berujung Pengungkapan Sabu di Bungo

oleh -1542 Dilihat
oleh

Bungo – Laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat karaoke di Kabupaten BUNGO berujung pada pengungkapan kasus sabu. Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang disebut menyimpan narkotika di rumahnya.

Penindakan tersebut dilakukan personel Satresnarkoba Polres Bungo pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 00.20 WIB.

Kapolres Bungo AKBP Zamri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah tempat karaoke di wilayah Bungo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Afrizal alias Ijal bin Jamdin.

Saat diamankan, polisi melakukan interogasi terhadap Afrizal. Dalam pemeriksaan awal tersebut, yang bersangkutan disebut mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Sungai Binjai.

“Setelah diamankan, pelaku diinterogasi dan mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya,” demikian keterangan dalam laporan pengungkapan kasus yang disampaikan Kapolres Bungo AKBP Zamri, 10 September 2026.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju rumah Afrizal di Sungai Binjai, RT 004/RW 003, Kelurahan/Desa Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan masyarakat setempat. Dari rumah tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Total berat bruto sabu yang diamankan polisi mencapai 3,72 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu buah kaleng merek Gatsby Clay, 10 plastik klip kosong, serta satu sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik.

Selanjutnya, Afrizal beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, tersangka diduga melanggar ketentuan pidana terkait narkotika. Polisi menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang Narkotika juncto Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Polres Bungo masih melakukan pengusutan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.