2 Kurir Asal Sumsel ditangkap polisi di bungo, Bawa 140 Bungkus Etomidate

oleh -47 Dilihat
oleh
Dok : Barang bukti etomidate yang diamankan polisi. (Dok. Polres Bungo)

Bungo – Tim Satresnarkoba Polres Bungo menggagalkan peredaran 140 bungkus etomidate. Dua kurir asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial B (41) dan D (49), ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan keberhasilan tersebut dalam rangja pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026, sekaligus bukti komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Dua kurir tersebut diamankan di area parkir Masjid Agung Al Mubarak, Jalan Lintas Sumatera Km 2, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Bungo,” kata Bambang, Rabu (29/7/2026).

Setelah menerima informasi, kata Bambang, petugas memastikan keberadaan target. Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan pengintaian di dalam dan di luar kawasan Masjid Agung Al Mubarak. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria membawa kantong plastik hitam dengan gerak-gerik mencurigakan.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku tidak seorang diri. Berdasarkan pengakuannya, petugas kemudian bergerak cepat mengamankan seorang pria lainnya yang sedang menunggu di dalam sebuah mobil di sekitar lokasi.

“Dari penggeledahan, petugas menemukan 140 bungkus liquid diduga mengandung etomidate merek Ice Yakuza dengan berat bruto 1.358 gram,” ujar Bambang.

Selain itu, petugas turut mengamankan tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 1.900.000, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu yang digunakan pelaku. Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo, guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan memastikan Polres Bungo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika. Kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Bambang.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Bungo masih melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang bukti serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bungo menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan selama pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 sebagai upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.