Masyarakat bingung menyampaikan aspirasi, Diduga BPD Mangun Jayo tidak pernah ngantor

oleh -8 Dilihat
oleh

Bungo – Sejumlah masyarakat Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, mengaku kebingungan saat hendak menyampaikan aspirasi maupun keluhan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal itu disebabkan karena diduga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mangun Jayo jarang atau tidak pernah berada di kantor.

Menurut keterangan beberapa warga berinisial (Z) saat awaak media melakukan investigasi dilapangan pada 27 Juli 2026, mereka kesulitan menemui anggota BPD ketika ingin menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Padahal, BPD merupakan lembaga desa yang memiliki fungsi penting sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat serta pengawas jalannya pemerintahan desa.

“Kalau masyarakat ingin menyampaikan aspirasi, kami harus mengadu ke siapa? Tujuh Orang Anggota BPD Mangun Jayo sering tidak ada di kantor sehingga masyarakat kesulitan bertemu dengan anggota BPD,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD memiliki fungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Selain itu, BPD juga bertugas menggali, menghimpun, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Masyarakat berharap apabila benar BPD selama ini tidak aktif memberikan pelayanan, kondisi tersebut dapat segera diperbaiki agar warga memiliki akses yang jelas untuk menyampaikan aspirasi, usulan pembangunan, maupun pengaduan terkait pelayanan pemerintahan desa.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Ketua maupun anggota BPD Mangun Jayo terkait dugaan tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua maupun anggota BPD Mangun Jayo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.