Bungo – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Bungo berharap Bupati Bungo melakukan evaluasi terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Bungo. Harapan tersebut muncul karena adanya berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang menurut warga telah mencuat ke publik, namun dinilai belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas atau hasil penegakan hukum yang dapat diketahui masyarakat.
Menurut beberapa masyarakat inisial (AK) dan (MS), pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa merupakan salah satu fungsi penting Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Oleh karena itu, masyarakat berharap setiap laporan maupun temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami sederhana, apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga,” ujar salah seorang warga.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa seluruh penggunaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan serta diawasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Inspektorat sebagai APIP memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan mengenai sistem pengawasan intern pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Inspektorat berwenang melakukan audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan tertentu, hingga memberikan rekomendasi atas hasil pengawasan.
Masyarakat berharap evaluasi terhadap kinerja pengawasan dilakukan apabila memang terdapat laporan masyarakat yang belum memperoleh kejelasan. Menurut mereka, pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dalam mencegah kerugian keuangan negara maupun daerah serta meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Warga juga berharap Pemerintah Kabupaten Bungo terus memperkuat komitmen terhadap prinsip good governance, sehingga setiap dugaan penyimpangan dapat ditangani secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Inspektorat Kabupaten Bungo terkait aspirasi masyarakat tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak Inspektorat maupun Pemerintah Kabupaten Bungo, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Redaksi




